Kurban? Perhatikan Mana Saja Hewan yang Tidak Boleh Dikurbankan
Foto : Google |
MENYEMBELIH qurban
termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan
bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada
hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan
darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR.
Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam,
IV/450).
Ayat dan hadis diatas menjelaskan
kepada kita betapa pentingnya berkurban, setelah mengetahui hal tersebut,
pernahkah terbesit dalam hati anda mengenai hewan yang bagaimana saja yang
tidak boleh untuk dikurbankan?
Baca : Ini Dia KeutamaanBerkurban
Berikut ini penjelasan singkat
terkait hewan mana saja yang tidak boleh untuk dikurbankan :
Hewan yang salah satu matanya
ataupun kedua matanya buta, hewan yang sumsumnya meleleh karena kudis, hewan
yang tidak mempunyai kekuatan untuk pergi menuju tempat penyembelihan, yaitu
hewan yang tidak mampu berjalan, hewan yang tidak memiliki salah satu kupingnya
ataupun hewan yang hidungnya terpotong, hewan-hewan seperti ini tidak bisa
untuk dikurbankan.
Sapi, domba atau kambing yang
apabila salah satu tempat untuk menyusuinya telah tiada atau mengering,
hewan-hewan seperti ini juga tidak boleh untuk dikurbankan. Akan tetapi,
apabila bisa menyusui anaknya, hewan ini boleh untuk dikurbankan.
Hewan yang tidak mempunyai gigi
tidak boleh dikurbankan. Namun, apabila sebagian besar giginya itu ada, hewan
ini boleh dikurbankan, tetapi hukumnya makruh. Selain itu, hewan yang
tidak memiliki gigi apabila hewan itu dapat mengenyangkan perutnya, hewan
tersebut bisa untuk dikurbankan. Hewan yang hampir mati tidak boleh
dikurbankan.
Hewan yang salah satu kupingnya
terputus sampai keakarnya ataupun yang tidak memiliki salah satu kupingnya
sewaktu dilahirkan ataupun hewan yang salah satu dan dua tanduknya ataupun
kedua tanduknya patah sampai keakarnya, hewan-hewan seperti ini juga tidak
boleh untuk dikurbankan.
Setiap orang pasti berusaha
mencari yang terbaik, begitu juga dalam hal berkurban. Maka perhatikan hewan
kurban anda itu betul-betul terjamin kesehatannya.
Tak hanya itu sebab hewan yang
tidak boleh dikurbankan, namun ada lagi beberapa hal seperti berikut :
Hewan yang diamanahkan kepadanya
apabila dikurbankan untuk dirinya, hewan yang diadakan kepadanya apabila
dikurbankan, hewan yang dibeli dengan cara diwakili untuk dirinya apabila
dikurbankan, maka hewan-hewan seperti ini tidak boleh dikurbankan.
Apabila suami berkurban atas nama
dirinya dengan hewan yang dimiliki istrinya tanpa izin darinya ataupun
sebaliknya hukumnya tidak boleh. Walaupum yang berkurban atas dirinya membuat
rida yang lain dengan mengganti uang seharga dengan kurban yang disembelihnya,
tetap saja hukumnya tidak boleh.
Post a Comment