"Bak Poteu Meurruhom" UU Tak Tertulis Aceh Selatan
ADAT
bak Poteu Meurruhom. Demikian salah satu kalimat dalam hadih Maja. Yang penulis
kutip dalam karya Drs.H.Sayed Mudhahar Ahmad, dengan Judul Ketika Pala Mulai
Berbunga. Dinukilkan bahwa dalam artian kedudukan adat setingkat putra
Sultan. Harus dijunjung tinggi dan dihargai.
Ia merupakan
undang-undang tak tertulis yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat Aceh
Selatan. Sifatnya mengikat siapa saja. Tanpa kecuali. Bagi pelanggarnya, akan
dikenakan hukuman.
Adat itu dirangcang oleh
para cerdik pandai bersama Poteu Meurruhom Sultan Aceh. Untuk itu jalan
tidaknya adat menjadi tanggung jawab Poteu Meurruhom. Namun yang
dimaksud Poteu Meurruhom bukan saja Sultan Aceh, melainkan juga Ulee
Balang, raja-raja dan Keuchik yang berkuasa di wilayah masing-masing.
Jadi, camat dan Keuchik sekarang
ini, juga Poteu Meurruhom di wilayahnya. Mereka berhak/berkewajiban
mengendalikan adat sepenuhnya.
Baca : RumahTangga Tanpa Cinta, Bisakah?
Baca : RumahTangga Tanpa Cinta, Bisakah?
Demikian di tulis dalam
karya Drs.H.Sayed Mudhahar Ahmad, dalam paragraf selanjutnya, Adat Aceh itu
sifatnya hidup. Artinya, selalu berubah atau berkembang sesuai tuntunan zaman. Perubahan
ini sebelumnya dimusyawarahkan antara para cerdik pandai dan Poteu Meurruhom.
Keputusan mereka itu
kemudian diberlakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian jelaslah,
bahwa Poteu Meurruhom tidak berwenang membuat adat, tanpa para cerdik
pandai. Demikian pula sebaliknya.
Baca : BudakMuslimah Dilecehkan, Puluhan Ribu Tentara Muslim Membela
Baca : BudakMuslimah Dilecehkan, Puluhan Ribu Tentara Muslim Membela
Ketentuan tersebut
termaktub dalam hadih Maja sebagai berikut :
Gadoh adat ngon mupakat.
Artinya,
setiap mengubah adat wajib melalui musyawarah/mufakat. Lantas dikatakan pula : Menyoe
ka mupakat lampoh jeurat ta pugala. Maksudnya bila sudah disepakati, maka
kuburan pun boleh kita gadaikan.
Post a Comment