"Bak Poteu Meurruhom" UU Tak Tertulis Aceh Selatan

Ilustrasi
ADAT bak Poteu Meurruhom. Demikian salah satu kalimat dalam hadih Maja. Yang penulis kutip dalam karya Drs.H.Sayed Mudhahar Ahmad, dengan Judul Ketika Pala Mulai Berbunga. Dinukilkan bahwa dalam artian kedudukan adat setingkat putra Sultan. Harus dijunjung tinggi dan dihargai.

Ia merupakan undang-undang tak tertulis yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat Aceh Selatan. Sifatnya mengikat siapa saja. Tanpa kecuali. Bagi pelanggarnya, akan dikenakan hukuman.

Adat itu dirangcang oleh para cerdik pandai bersama Poteu Meurruhom Sultan Aceh. Untuk itu jalan tidaknya adat menjadi tanggung jawab Poteu Meurruhom. Namun yang dimaksud Poteu Meurruhom bukan saja Sultan Aceh, melainkan juga Ulee Balang, raja-raja dan Keuchik yang berkuasa di wilayah masing-masing. Jadi, camat dan Keuchik  sekarang ini, juga Poteu Meurruhom di wilayahnya. Mereka berhak/berkewajiban mengendalikan adat sepenuhnya.

Baca : RumahTangga Tanpa Cinta, Bisakah?

Demikian di tulis dalam karya Drs.H.Sayed Mudhahar Ahmad, dalam paragraf selanjutnya, Adat Aceh itu sifatnya hidup. Artinya, selalu berubah atau berkembang sesuai tuntunan zaman. Perubahan ini sebelumnya dimusyawarahkan antara para cerdik pandai dan Poteu Meurruhom.

Keputusan mereka itu kemudian diberlakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian jelaslah, bahwa Poteu Meurruhom tidak berwenang membuat adat, tanpa para cerdik pandai. Demikian pula sebaliknya.

Baca : BudakMuslimah Dilecehkan, Puluhan Ribu Tentara Muslim Membela

Ketentuan tersebut termaktub dalam hadih Maja sebagai berikut :

Gadoh adat ngon mupakat. Artinya, setiap mengubah adat wajib melalui musyawarah/mufakat. Lantas dikatakan pula : Menyoe ka mupakat lampoh jeurat ta pugala. Maksudnya bila sudah disepakati, maka kuburan pun boleh kita gadaikan.

No comments