Tahukah Anda? Hal Makruh Ketika Memotong Kurban

Foto : Ilustrasi
SEPERTI pada tulisan sebelumnya penulis telah membahas sekilas hewan apa saja yang bisa keluarga sebagai kurban yaitu ada lima macam hewan, (unta, domba, kambing, kerbau dan sapi) yang dipotong pada hari ke 10, ke 11, ke 12 dan ke 13 Zulhijjah dengan niat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Memotong hewan kurban hukumnya sunah muakkad yang ditujukan kepada salah satu anggota keluarga telah memotong kurban, kurban tersebut cukup untuk keluarganya. Kurban tidaklah wajib, kecuali apabila bernazar, hukumnya menjadi wajib.

Ketika berkurban pasti ada hal yang boleh dan tidak boleh kita lakukan, pada tulisan ini penulis lebih memfokuskan pada hal makruhnya ketika memotong kurban, berikut beberapa hal makruh ketika memotong hewan kurban ;

Mengasah pisau setelah hewan dibaringkan hukumnya makruh. Pisau yang tidak dapat memotong (tumpul), apabila diangkat dari lehernya kemudian memotongnya lagi setelah diasah, maka haram hukumnya karena hal tersebut menyiksa hewan.

Jadi buat anda yang bertugas menebas leher kurban, pastikan pisau anda tajam setajam-tajamnya. Hal tersebut untuk menghindari beberapa larangan diatas.

Selain itu, memotong dengan pisau tumpul, Membelah leher beberapa kali dengan pisau tumpul, Menarik kakinya sambil menyeret ke tempat pemotongan, Memotong langsung sampai ketulang sum-sum, Menyiksa hewan kurban, menguliti sebelum nyawanya benar-benar hilang, memotong kepalanya sekaligus tidak menghadap kiblat dan memotong hewan yang akan melahirkan adalah makruh.

Intinya menyiksa hewan itu tidak boleh, jadi sebelum berkurban baiknya anda memahami secara jelas bagaimana sistem berkurban yang baik dan benar. Kita yang sudah tahu, tidak salahnya berbagi ilmu dengan kawan atau rekan yang belum faham.

2 comments: