Tahukah Anda? Hal Makruh Ketika Memotong Kurban
Foto : Ilustrasi |
SEPERTI
pada tulisan sebelumnya penulis telah membahas sekilas hewan apa saja yang bisa
keluarga sebagai kurban yaitu ada lima macam hewan, (unta, domba, kambing,
kerbau dan sapi) yang dipotong pada hari ke 10, ke 11, ke 12 dan ke 13
Zulhijjah dengan niat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Memotong hewan kurban
hukumnya sunah muakkad yang ditujukan kepada salah satu anggota keluarga telah
memotong kurban, kurban tersebut cukup untuk keluarganya. Kurban tidaklah
wajib, kecuali apabila bernazar, hukumnya menjadi wajib.
Ketika berkurban pasti
ada hal yang boleh dan tidak boleh kita lakukan, pada tulisan ini penulis lebih
memfokuskan pada hal makruhnya ketika memotong kurban, berikut beberapa hal
makruh ketika memotong hewan kurban ;
Mengasah pisau setelah
hewan dibaringkan hukumnya makruh. Pisau yang tidak dapat memotong (tumpul),
apabila diangkat dari lehernya kemudian memotongnya lagi setelah diasah, maka
haram hukumnya karena hal tersebut menyiksa hewan.
Jadi buat anda yang
bertugas menebas leher kurban, pastikan pisau anda tajam setajam-tajamnya. Hal
tersebut untuk menghindari beberapa larangan diatas.
Selain itu, memotong
dengan pisau tumpul, Membelah leher beberapa kali dengan pisau tumpul, Menarik
kakinya sambil menyeret ke tempat pemotongan, Memotong langsung sampai ketulang
sum-sum, Menyiksa hewan kurban, menguliti sebelum nyawanya benar-benar hilang,
memotong kepalanya sekaligus tidak menghadap kiblat dan memotong hewan yang
akan melahirkan adalah makruh.
Intinya menyiksa hewan
itu tidak boleh, jadi sebelum berkurban baiknya anda memahami secara jelas
bagaimana sistem berkurban yang baik dan benar. Kita yang sudah tahu, tidak
salahnya berbagi ilmu dengan kawan atau rekan yang belum faham.
wih, sangat bermanfaat.
ReplyDeleteThank Admin.
Sip,,,
Delete